<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>A Great Journey Starts From Now !!!</title>
	<atom:link href="http://mardieysjourney.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mardieysjourney.wordpress.com</link>
	<description>MarDianSyah In DepTh !</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Sep 2008 03:51:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='mardieysjourney.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>A Great Journey Starts From Now !!!</title>
		<link>http://mardieysjourney.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://mardieysjourney.wordpress.com/osd.xml" title="A Great Journey Starts From Now !!!" />
	<atom:link rel='hub' href='http://mardieysjourney.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Sedikit Berbagi ( Kuliah ),,,!!!</title>
		<link>http://mardieysjourney.wordpress.com/2008/09/01/19/</link>
		<comments>http://mardieysjourney.wordpress.com/2008/09/01/19/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2008 03:27:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>thinksmartbeistiqamah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mardieysjourney.wordpress.com/?p=19</guid>
		<description><![CDATA[Temen2 Fiskal,Semester 5 ini kita da kuliah tentang Pajak Atas Lalu Lintas Barang.Mmhh,kayaknya sih berhubungan dengan Bea dan Cukai.Bagi temen2 yang &#8220;buta&#8221; sma sekali tentang Bea dan Cukai,nih sya punya artikel tentang Bea dan Cukai.Semoga bermanfaat : Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa Belanda memiliki definisi yang dapat kita temukan dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mardieysjourney.wordpress.com&amp;blog=4621092&amp;post=19&amp;subd=mardieysjourney&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Temen2 Fiskal,Semester 5 ini kita da kuliah tentang Pajak Atas Lalu Lintas Barang.Mmhh,kayaknya sih berhubungan dengan Bea dan Cukai.Bagi temen2 yang &#8220;buta&#8221; sma sekali tentang Bea dan Cukai,nih sya punya artikel tentang Bea dan Cukai.Semoga bermanfaat :</p>
<p><em>Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya </em><em>Customs atau </em><em>Duane dalam bahasa <a title="Belanda" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Belanda">Belanda</a> memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hapal baik dalam kamus bahasa <a title="Indonesia" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia">Indonesia</a> ataupun <a class="mw-redirect" title="Undang-undang" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang">undang-undang</a> kepabeanan. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan <a title="Ekspor" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ekspor">ekspor</a> dan <a title="Impor" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Impor">impor</a>. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan <a class="new" title="Bea masuk (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Bea_masuk&amp;action=edit&amp;redlink=1">bea masuk</a> dan <a title="Pajak" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak">pajak</a> dalam rangka <a title="Impor" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Impor">impor</a>. Akan tetapi tidak ada bea keluar untuk ekspor .</em></p>
<p><em><a class="mw-redirect" title="Filosofi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Filosofi">Filosofi</a> pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi <a title="Industri" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Industri">industri</a> dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut <a class="new" title="Tariff barier (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Tariff_barier&amp;action=edit&amp;redlink=1">tariff barier</a> yaitu besaran dalam <a class="new" title="Persen (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Persen&amp;action=edit&amp;redlink=1">persen</a> yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk <a title="Ekspor" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ekspor">ekspor</a> pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan <a class="new" title="Insentif (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Insentif&amp;action=edit&amp;redlink=1">insentif</a> berupa pengembalian <a class="new" title="Restitusi pajak (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Restitusi_pajak&amp;action=edit&amp;redlink=1">restitusi pajak</a> terhadap barang yang diekspor.</em></p>
<p><em>Produk mentah seperti beberapa jenis <a title="Kayu" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kayu">kayu</a>, <a title="Rotan" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Rotan">rotan</a> dsb <a title="Pemerintah" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah">pemerintah</a> memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya dapat mengekspor <a class="new" title="Produk jadi (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Produk_jadi&amp;action=edit&amp;redlink=1">produk jadi</a> dan bukanlah <a class="mw-redirect" title="Bahan mentah" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bahan_mentah">bahan mentah</a> atau <a class="new" title="Setengah jadi (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Setengah_jadi&amp;action=edit&amp;redlink=1">setengah jadi</a>. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada <a title="Komoditi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Komoditi">komoditi</a> ini adalah untuk melindungi <a title="Sumber daya alam" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam">sumber daya alam</a> <a title="Indonesia" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia">Indonesia</a>.</em></p>
<p><em><a id="Proses_impor_dan_pabean" name="Proses_impor_dan_pabean"></a></em></p>
<h4><em><span class="editsection">[<a title="Proses impor dan pabean" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Direktorat_Jendral_Bea_dan_Cukai&amp;action=edit&amp;section=6">sunting</a>]</span> <span class="mw-headline">Proses impor dan pabean</span></em></h4>
<p><em>Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses <a class="new" title="Jual beli (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Jual_beli&amp;action=edit&amp;redlink=1">jual beli</a> biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah :</em></p>
<ul>
<li><em>Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau <a title="Letter of credit" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit">letter of credit</a> yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui <a title="Bank" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bank">Bank</a> (<a class="new" title="Issuing bank (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Issuing_bank&amp;action=edit&amp;redlink=1">issuing bank</a>)</em></li>
<li><em>Selanjutnya penjual diluar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya (<a class="new" title="Correspondent bank (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Correspondent_bank&amp;action=edit&amp;redlink=1">correspondent bank</a>) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (<a class="new" title="Bill of lading (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Bill_of_lading&amp;action=edit&amp;redlink=1">bill of lading</a><a class="new" title="Invoice (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Invoice&amp;action=edit&amp;redlink=1">Invoicedsb</a>).</em> (BL),</li>
<li><em>Dokumen-dokumen tersebut oleh </em><em><a class="new" title="Correspondet bank (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Correspondet_bank&amp;action=edit&amp;redlink=1">correspondet bank</a> dikirim ke </em><em><a class="new" title="Issuing bank (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Issuing_bank&amp;action=edit&amp;redlink=1">issuing bank</a> yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh <a class="new" title="Importir (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Importir&amp;action=edit&amp;redlink=1">importir</a>.</em></li>
<li><em>Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses <a title="Impor" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Impor">impor</a> belum dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.</em></li>
<li><em>barang impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang (<a class="new" title="Cargo (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Cargo&amp;action=edit&amp;redlink=1">cargo</a>) internasional dan hanya akan merapat di pelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah, misalnya Tanjung Priok (<a class="mw-redirect" title="Jakarta" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Jakarta">Jakarta</a>) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor).</em></li>
<li><em>Istilah &#8220;pembongkaran&#8221; bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari <a class="new" title="Kontainer (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kontainer&amp;action=edit&amp;redlink=1">kontainer</a> itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.)</em></li>
<li><em>Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (</em><em>container yard) perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya (<a class="new" title="Demorage (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Demorage&amp;action=edit&amp;redlink=1">demorage</a>).</em></li>
</ul>
<ul>
<li><em>Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.</em></li>
<li><em>Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll).</em></li>
<li><em>Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang (<a class="new" title="PIB (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=PIB&amp;action=edit&amp;redlink=1">PIB</a>) atau disebut sebagai pemberitahuan pabean atau <a title="Dokumen" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Dokumen">dokumen</a> pabean sedangkan </em><em>invoice, B/L, COO (<a class="new" title="Certificate of origin (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Certificate_of_origin&amp;action=edit&amp;redlink=1">certificate of origin</a>), disebut sebagai dokumen pelengkap pabean. Tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.</em></li>
<li><em>PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.</em></li>
<li><em>Prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.</em></li>
<li><em>Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = <a class="mw-redirect" title="EDI" href="http://id.wikipedia.org/wiki/EDI">EDI</a> system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC</em></li>
</ul>
<p><em>Cukai adalah pungutan oleh <a title="Negara" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Negara">negara</a> secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai. Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil <a title="Tembakau" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Tembakau">tembakau</a>(rokok, cerutu dsb), Etil <a title="Alkohol" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Alkohol">Alkohol</a>, dan Minuman mengandung etil alkohol / Minuman keras. <a title="Malaysia" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Malaysia">Malaysia</a> menerapkan cukai pada 13 jenis produk.</em></p>
<p><em>Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai didalamnya. <a title="Pabrik" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pabrik">Pabrik</a> rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli <a class="new" title="Pita cukai (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pita_cukai&amp;action=edit&amp;redlink=1">pita cukai</a> yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.</em></p>
<p><em><a class="mw-redirect" title="Filosofi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Filosofi">Filosofi</a> pengenaan cukai lebih rumit dari filosofi pengenaan <a title="Pajak" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak">pajak</a> maupun <a title="Pabean" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pabean">pabean</a>. Dengan cukai pemerintah berharap dapat menghalangi penggunaan obyek cukai untuk digunakan secara bebas. Hal ini berarti adanya <a class="new" title="Kontrol (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kontrol&amp;action=edit&amp;redlink=1">kontrol</a> dan pengawasan terhadap banyaknya obyek cukai yang beredar dan yang dikonsumsi. Hal yang menarik adalah pengenaan cukai <a title="Semen" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Semen">semen</a> dan <a title="Gula" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Gula">gula</a> oleh pemerintah <a title="Belanda" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Belanda">Belanda</a> saat menjajah <a title="Indonesia" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia">Indonesia</a>. Cukai dipergunakan untuk mengontrol kebutuhan masyarakat pada <a title="Gula" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Gula">gula</a> dan <a title="Semen" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Semen">semen</a> demi kepentingan <a class="new" title="Penjajah (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Penjajah&amp;action=edit&amp;redlink=1">penjajah</a> pada saat itu.</em></p>
<p><em>Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara maju adalah membatasi barang-barang yang berdampak <a class="new" title="Negatif (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Negatif&amp;action=edit&amp;redlink=1">negatif</a> secara <a title="Sosial" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sosial">sosial</a> (<a title="Pornografi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pornografi">pornografi</a> dll) dan juga kesehatan (rokok, <a class="mw-redirect" title="Minuman keras" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Minuman_keras">minuman keras</a> dll). Tujuan lainnya adalah perlindungan lingkungan dan sumber-sumber alam (<a class="new" title="Minuman kemasan (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Minuman_kemasan&amp;action=edit&amp;redlink=1">minuman kemasan</a>, <a title="Limbah" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Limbah">limbah</a> dll), serta mengurangi atau membatasi <a title="Konsumsi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumsi">konsumsi</a> barang-barang mewah dan sebagainya.</em></p>
<p>Sumber : wikipedia.org</p>
<p><em>Contoh kasus dinegara tetangga adalah penggunaan <a title="Deterjen" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Deterjen">deterjen</a> yang berlebihan, yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum publik oleh perusahaan pemerintah<sup>rujukan?</sup>. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan biaya ekstra untuk <a class="new" title="Proses produksi (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Proses_produksi&amp;action=edit&amp;redlink=1">proses produksi</a> air minum tersebut. Pemerintah tidak dapat menaikkan harga air minum karena adanya <a class="mw-redirect" title="Resistensi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Resistensi">resistensi</a> <a title="Publik" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Publik">publik</a> atas rencana tersebut. Sebagai jalan keluar, dikenakan cukai pada semua produk deterjen di negara tersebut. Didasari atas <a class="new" title="Asas keadilan (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Asas_keadilan&amp;action=edit&amp;redlink=1">asas keadilan</a>, maka pertambahan biaya proses pemurnian air tersebut tidak dibebankan kepada konsumen air minum, tetapi dibebankan kepada setiap konsumen deterjen.</em></p>
<p><em>Asas yang sama telah berlaku pada para <a class="new" title="Perokok aktif (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Perokok_aktif&amp;action=edit&amp;redlink=1">perokok aktif</a> di <a title="Indonesia" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia">Indonesia</a>.<a class="new" title="Perokok pasif (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Perokok_pasif&amp;action=edit&amp;redlink=1">Perokok pasif</a> harus menanggung resiko yang lebih besar, oleh sebab itu cukai rokok dibebankan setinggi-tingginya.</em></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/mardieysjourney.wordpress.com/19/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/mardieysjourney.wordpress.com/19/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mardieysjourney.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mardieysjourney.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mardieysjourney.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mardieysjourney.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mardieysjourney.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mardieysjourney.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mardieysjourney.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mardieysjourney.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mardieysjourney.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mardieysjourney.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mardieysjourney.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mardieysjourney.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mardieysjourney.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mardieysjourney.wordpress.com/19/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mardieysjourney.wordpress.com&amp;blog=4621092&amp;post=19&amp;subd=mardieysjourney&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mardieysjourney.wordpress.com/2008/09/01/19/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c5a3d16a66e1cb5b6e0bde91e9da4b1a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">thinksmartbeistiqamah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ancaman Bagi Anak Fiskal UI !!!</title>
		<link>http://mardieysjourney.wordpress.com/2008/08/31/ancaman-bagi-anak-fiskal-ui/</link>
		<comments>http://mardieysjourney.wordpress.com/2008/08/31/ancaman-bagi-anak-fiskal-ui/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 Aug 2008 08:14:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>thinksmartbeistiqamah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mardieysjourney.wordpress.com/?p=17</guid>
		<description><![CDATA[Dikeluarkannya PMK No.22/PMK.03/2008 oleh Menteri Keuangan RI merupakan ancaman besar bagi mahasiswa dan alumni Fiskal UI. Betapa tidak, hak untuk menjadi kuasa wajib pajak yang sebelumnya dimiliki oleh lulusan Fiskal UI sekarang dibatasi dengan sewenang-wenang!!!Sudah saatnya komunitas Pajak khususnya mahasiswa Fiskal UI bergerak untuk MENOLAK diterbitkannya PMK ini.Kita harus menuntut agar PMK ini segera DIREVISI [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mardieysjourney.wordpress.com&amp;blog=4621092&amp;post=17&amp;subd=mardieysjourney&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dikeluarkannya PMK No.22/PMK.03/2008 oleh Menteri Keuangan RI merupakan ancaman besar bagi mahasiswa dan alumni Fiskal UI. Betapa tidak, hak untuk menjadi kuasa wajib pajak yang sebelumnya dimiliki oleh lulusan Fiskal UI sekarang dibatasi dengan sewenang-wenang!!!Sudah saatnya komunitas Pajak khususnya mahasiswa Fiskal UI bergerak untuk MENOLAK diterbitkannya PMK ini.Kita harus menuntut agar PMK ini segera DIREVISI karena ini merupakan bentuk diskriminasi bagi mahasiswa FIskal. Kita tidak boleh mendukung kebijakan tidak populer yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan ini.</p>
<p>KOSTAF (Komunitas Anak Fiskal UI ) selama ini cenderung diam tanpa berani bergerak dan berupaya agar PMK ini segera direvisi. Seminar yang dilaksanakan beberapa bulan yang lalu pun terasa kurang bermakna, tanpa pemecahan dan berujung buntu.Ayo mahasiswa Fiskal UI kita begerak demi masa depan kita !!!</p>
<p><strong><a href="http://ortax.org/ortax/?mod=issue&amp;page=show&amp;id=33&amp;q=&amp;hlm=1#">PMK NOMOR 22/PMK.03/2008: Tax Community Friendly atau Tax Profession Friendly?</a></strong></p>
<p><em>Seperti diketahui bersama, penerbitan suatu peraturan perpajakan di Indonesia yang tingkatannya di bawah undang-undang sering dilakukan tanpa <em>hearing</em> terlebih dulu dengan pihak-pihak yang terkena dampak atas peraturan tersebut. Salah satunya contohnya yaitu PMK No. 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan dan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (selanjutnya disebut PMK 22/2008). Komunitas pajak, seperti jurusan perpajakan dari universitas yang terakreditasi A beserta mahasiswa dan alumninya, karyawan divisi pajak dari suatu perusahaan, para pengusaha, dan praktisi perpajakan, yang terkena dampak negatif atas kebijakan PMK 22/2008 tersebut tidak pernah diajak berbicara untuk didengar pendapatnya.</p>
<p>Kontroversi atas PMK 22/2008 tersebut berasal dari Pasal 4 ayat (1) yang membatasi peran karyawan Wajib Pajak dan seseorang yang mempunyai keahlian pajak yang bukan konsultan pajak untuk menjadi kuasa Wajib Pajak untuk urusan tertentu seperti mendampingi Wajib Pajak selama pemeriksaan pajak dan keberatan pajak. Adapun bunyi Pasal 4 ayat (1) dari PMK 22/2008 adalah sebagai berikut:</p>
<p>Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari :</em></p>
<ol>
<li><em>Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;</em></li>
<li><em>Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau</em></li>
<li><em>Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari dari Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.</em></li>
</ol>
<p align="justify"><em><strong><br />
Kebijakan yang Tidak Bersahabat pada Komunitas Pajak</p>
<p></strong>Penerbitan PMK 22/2008 jelas tidak memihak atau melayani kepentingan mayoritas komunitas pajak yang ada tanah air kita. PMK 22/2008 cenderung memihak atau melayani kepentingan sebagian kecil dari komunitas pajak yaitu organisasi profesi pajak tertentu. Patut dipertanyakan, di tengah suasana kehidupan berbangsa yang semakin sulit ini masih saja ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang memberikan hak-hak istimewa kepada suatu kelompok orang atau organisasi tertentu.</p>
<p>Kebijakan pajak dalam mengatur profesi pajak seharusnya memperhatikan hal-hal sebagai berikut di bawah ini sebagaimana ditulis oleh Victor Thuronyi dan Frans Vanistendael<a title="_ftnref1" name="_ftnref1" href="http://ortax.org/ortax/?mod=issue&amp;page=show&amp;id=33&amp;q=&amp;hlm=1#_ftn1">[1]</a> dalam artikel <em>Regulations for Tax Professionals</em> di buku <em>Tax Law Design and Drafting</em>:</em></p>
<div>
<ol>
<li><em><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"> </span>Tujuan dari diterbitkannya pengaturan terhadap profesi perpajakan adalah untuk melindungi klien dari <em>tax advisor</em> yang tidak kompeten. Akan tetapi, pengaturan tersebut dapat memberikan dampak yang negatif jika ternyata pengaturan tersebut justru untuk melindungi kepentingan ekonomi dari pihak-pihak yang mempunyai ijin untuk menjadi <em>tax advisor</em> atau dengan menghambat pihak lain untuk memasuki profesi tersebut dengan menciptakan birokrasi berbelit yang sebenarnya tidak perlu.</em></li>
<li><em> Setiap rencana penerbitan pengaturan terhadap profesi perpajakan sangat penting untuk mengetahui di tahap awal berapa jumlah orang yang akan diperbolehkan untuk berprofesi di bidang perpajakan. Ditetapkannya standar minimal pengalaman dan tingkat pendidikan dapat untuk menentukan estimasi berapa jumlah <em>supply tax advisor</em>. Kemudian, permintaan (<em>demand</em>) terhadap <em>tax advisor</em> tergantung dari tingkat pertumbuhan ekonomi dan jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan SPT. Estimasi terhadap <em>supply dan demand</em> dari <em>tax advisor</em> akan menentukan apakah untuk profesi perpajakan perlu atau tidak dilakukan pengaturan serta apakah profesi perpajakan harus diberikan monopoli. </em></li>
<li><em> Monopoli dalam profesi perpajakan kadangkala memang diperlukan. Akan tetapi, tujuan dari diadakannya monopoli adalah untuk kepentingan publik atau dengan kata lain bukan untuk kepentingan pihak yang dapat berprofesi di bidang perpajakan. Kepentingan publik harus diutamakan dengan terciptanya kualitas jasa di bidang perpajakan yang tinggi dan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Kemudian, dengan adanya monopoli diharapkan dapat menghilangkan <em>tax advisor</em> yang tidak kompeten. Akan tetapi perlu diingat bahwa pada umumnya monopoli akan menimbulkan harga yang tinggi. Terakhir, monopoli belum tentu dapat menghilangkan semua <em>tax advisor</em> yang tidak kompeten. Hal ini dapat terjadi jika justru tax advisor yang tidak kompeten berhasil menciptakan monopoli sehingga <em>tax advisor</em> yang berkompeten malah berada di luar sistem. Oleh karena itu, monopoli hanya akan menghasilkan kualitas jasa konsultasi perpajakan yang rendah dibandingkan dengan adanya <em>free competition</em> yang sehat. </em></li>
<li><em> Profesi di bidang perpajakan dapat diatur melalui undang-undang, akan tetapi tidak boleh memberikan monopoli kepada organisasi profesi terhadap jasa konsultasi perpajakan. Dengan adanya aturan ini maka konsumen dapat mempunyai pilihan untuk mendapatkan konsultasi pajak dari konsultan pajak “terakreditasi” atau dari professional lainnya yang dalam praktik sehari-hari berhubungan erat dengan perpajakan (seperti <em>notary,  accountant, auditor, lawyer,</em> dan akademisi). Kondisi ini dapat menciptakan kompetisi yang sehat antara konsultan pajak dengan profesi lainnya dalam pemberian jasa <em>tax advisory.</em></em></li>
<li><em> Untuk menjaga kualitas jasa tax advisor, maka setiap aturan yang diterbitkan tidak boleh memberikan hanya satu jalur saja akses untuk memasuki profesi <em>tax advisor</em> untuk menghindari terjadinya <em>bottleneck</em>. </em></li>
<li><em> Setiap aturan yang akan diterbitkan harus memperhatikan bahwa jasa perpajakan terhadap perusahaan bukan dilakukan oleh eksternal <em>tax advisor</em>, melainkan oleh karyawan internal perusahaan. Jika ada upaya pengaturan dari pemerintah mengenai jasa apa saja yang dapat dilakukan oleh karyawan, maka hal <strong>tersebut tidak tepat</strong> karena perusahaan-lah, sebagai pemberi kerja, yang paling tahu kebutuhan perusahaan. Oleh karena itu, pada umumnya karyawan bebas untuk memberikan jasa perpajakan kepada pemberi kerja tanpa adanya pembatasan dari pemerintah terhadap kualifikasi mereka. Terakhir, karyawan harus dibebaskan dari kualifikasi atau standar yang dipersyaratkan kepada <em>independent tax advisor</em>. </em></li>
<li><em> Seringkali praktisi pajak di masa awal transisi membuka pintu lebar-lebar untuk memasuki profesi perpajakan dengan menetapkan standar yang sangat minimal untuk memasuki profesi perpajakan. Akan tetapi, kemudian menutup pintu tanpa memberikan celah sedikitpun setelah masa awal transisi berakhir, sehingga praktisi pajak yang sudah mapan akan duduk dengan manis, di lain pihak calon lain yang masih muda dan berkompeten akan terpinggirkan melalui halangan-halangan yang sulit untuk diatasi (<em>insurmountable entry barriers</em>).</em></li>
</ol>
</div>
<p align="justify"><em>Dari apa yang diutarakan oleh Victor Thuronyi dan Frans Vanistendael tersebut, terkait dengan penerbitan PMK 22/2008, penulis berpendapat bahwa:</em></p>
<div>
<ol>
<li><em><span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span>Komunitas pajak adalah pihak mayoritas yang terkena dampak negatif secara ekonomis dan sosial akibat adanya pembatasan untuk menangani wajib pajak dengan skala kecil. Sedangkan organisasi profesi adalah pihak minoritas yang mendapatkan keuntungan secara ekonomis ditinjau dari pemberian hak eksklusif untuk menangani Wajib Pajak dengan skala besar. Atau dengan kata lain kriteria pembatasan untuk menjadi kuasa Wajib Pajak bukan berdasarkan kompleksitas aspek perpajakan dari suatu transaksi tapi berdasarkan nilai dari transaksi. </em></li>
<li><em><span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span>Organisasi profesi secara ekonomis di masa mendatang mempunyai potensi untuk menambah pendapatan dari “hanya melaksanakan” ujian sertifikasi. Hal ini disebabkan karena karyawan perusahaan yang skalanya melewati ambang batas Pasal 4 ayat (1) PMK 22/2208 untuk dapat menjalankan kuasa harus menempuh ujian sertifikasi yang dalam ketentuan sebelumnya tidak ada kewajiban untuk ikut ujian ikut sertifikasi. Jadi, kebijakan PMK 22/2208 ini menciptakan biaya tinggi. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip efisiensi yaitu, menurut Duncant Bentley, bahwa biaya administrasi dan kepatuhan pajak seharusnya serendah mungkin.<a title="_ftnref2" name="_ftnref2" href="http://ortax.org/ortax/?mod=issue&amp;page=show&amp;id=33&amp;q=&amp;hlm=1#_ftn2">[2]</a></em></li>
<li><em><span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span>Pada umumnya otoritas pajak akan melindungi pihak minoritas yang lemah dari kelompok mayoritas yang pada umumnya lebih mempunyai kekuasaan agar tercipta keadilan dalam berusaha. Di Indonesia, kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, dengan terbitnya PMK 22/2008 dapat diartikan bahwa otoritas pajak berpihak terhadap pihak minoritas yang justru berpotensi mendapat keuntungan secara ekonomis.</em></li>
<li><em><span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span>Sejalan dengan peranan pajak dalam APBN yang semakin penting dan upaya pemerintah untuk meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak terhadap Wajib Pajak. maka kebutuhan terhadap profesi perpajakan tentu akan meningkat. Di lain pihak PMK 22/2008 justru semakin mempersulit banyak pihak untuk berprofesi di bidang perpajakan. Hal ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat.</em></li>
<li><em><span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span>Syarat yang sangat ketat untuk berprofesi di bidang perpajakan dikhawatirkan dapat menyebabkan <em>tax advisor</em> yang tidak kompeten yang justru menciptakan birokrasi yang panjang untuk menghambat regenerasi atau modernisasi sehingga generasi muda yang berbakat sulit untuk masuk ke dalam profesi ini.</em></li>
<li><em><span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span>Tidak ada otoritas pajak di negara manapun di dunia yang mengatur kualifikasi karyawan serta mempersyaratkan kualifikasi karyawan setara dengan <em>independent tax advisor</em>. Yang paling tahu kebutuhan dan kualifikasi karyawan adalah pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Kemudian, kalau Wajib Pajak ingin bertanya mengenai masalah perpajakan atau kesulitan dalam menjalankan hak dan kewajiban pajaknya dapat bekonsultasi dengan <em>Account Representative</em>. </em></li>
<li><em><span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span>Terakhir, pertanyaan dari penulis, kalau komunitas pajak ingin bertanya mengenai alasan yang rasional atas dimasukkannya Pasal 4 ayat (1) dalam PMK 22/2008 serta memberikan masukan yang positif agar pasal tersebut segera dihapus sebaiknya ditujukan kepada siapa? </em></li>
</ol>
</div>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><em> </em></p>
<p><em><strong><br />
Kesimpulan</strong></p>
<p></em></p>
<div><em>Tujuan perubahan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (UU KUP) yaitu untuk <strong>meningkatkan efisiensi</strong> pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara. Selaras dengan tujuan perubahan UU KUP tersebut. Duncant Bentley juga menyatakan bahwa <em>”&#8230;<strong>minimizing taxpayer complience costs</strong> and making compliance easier is thought to improve revenue collection..”</em><a title="_ftnref3" name="_ftnref3" href="http://ortax.org/ortax/?mod=issue&amp;page=show&amp;id=33&amp;q=&amp;hlm=1#_ftn3">[3]</a> Oleh karena itu, jika Ditjen Pajak ingin meningkatkan penerimaan pajak maka dalam pembuatan kebijakan seharusnya memperhatikan <em>compliance cost</em> Wajib Pajak. PMK 22/2008 justru menambah <em>cost of compliance</em></em> Wajib Pajak.</div>
<p><em><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"> </span></em></p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>Akhir kata, terkait dengan modernisasi Ditjen Pajak, prinsip keadilan, dan dalam konteks pelayanan prima kepada semua Wajib Pajak, hendaknya setiap kebijakan pajak yang diambil tidak memihak kepada salah satu profesi tertentu dan kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit?</em></p>
<p>sumber : ortax.org</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/mardieysjourney.wordpress.com/17/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/mardieysjourney.wordpress.com/17/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mardieysjourney.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mardieysjourney.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mardieysjourney.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mardieysjourney.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mardieysjourney.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mardieysjourney.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mardieysjourney.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mardieysjourney.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mardieysjourney.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mardieysjourney.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mardieysjourney.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mardieysjourney.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mardieysjourney.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mardieysjourney.wordpress.com/17/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mardieysjourney.wordpress.com&amp;blog=4621092&amp;post=17&amp;subd=mardieysjourney&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mardieysjourney.wordpress.com/2008/08/31/ancaman-bagi-anak-fiskal-ui/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c5a3d16a66e1cb5b6e0bde91e9da4b1a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">thinksmartbeistiqamah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Marhaban Ya Ramadhan!!!</title>
		<link>http://mardieysjourney.wordpress.com/2008/08/31/marhaban-ya-ramadhan/</link>
		<comments>http://mardieysjourney.wordpress.com/2008/08/31/marhaban-ya-ramadhan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 Aug 2008 07:56:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>thinksmartbeistiqamah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mardieysjourney.wordpress.com/?p=14</guid>
		<description><![CDATA[Selamat Menunaikan Ibadah Puasa,,,, Semoga Ramadhan tahun ini membawa berkah,,,<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mardieysjourney.wordpress.com&amp;blog=4621092&amp;post=14&amp;subd=mardieysjourney&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat Menunaikan Ibadah Puasa,,,,</p>
<p>Semoga Ramadhan tahun ini membawa berkah,,,</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/mardieysjourney.wordpress.com/14/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/mardieysjourney.wordpress.com/14/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mardieysjourney.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mardieysjourney.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mardieysjourney.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mardieysjourney.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mardieysjourney.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mardieysjourney.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mardieysjourney.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mardieysjourney.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mardieysjourney.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mardieysjourney.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mardieysjourney.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mardieysjourney.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mardieysjourney.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mardieysjourney.wordpress.com/14/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mardieysjourney.wordpress.com&amp;blog=4621092&amp;post=14&amp;subd=mardieysjourney&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mardieysjourney.wordpress.com/2008/08/31/marhaban-ya-ramadhan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c5a3d16a66e1cb5b6e0bde91e9da4b1a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">thinksmartbeistiqamah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wajib dan Objek Pajak Diperluas</title>
		<link>http://mardieysjourney.wordpress.com/2008/08/31/wajib-dan-objek-pajak-diperluas/</link>
		<comments>http://mardieysjourney.wordpress.com/2008/08/31/wajib-dan-objek-pajak-diperluas/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 Aug 2008 06:25:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>thinksmartbeistiqamah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mardieysjourney.wordpress.com/?p=8</guid>
		<description><![CDATA[Pemerintah memperluas basis wajib pajak dan obyek pajak untuk menambah jumlah wajib pajak dan menggenjot penerimaan. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan perluasan wajib pajak dilakukan dengan tiga pendekatan. &#8220;Tiga pendekatan itu adalah berbasis properti, pemberi kerja, dan profesi,&#8221; kata dia seusai rapat kerja Panitia Anggaran DPR di Jakarta, Rabu lalu. Pendekatan berbasis [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mardieysjourney.wordpress.com&amp;blog=4621092&amp;post=8&amp;subd=mardieysjourney&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah memperluas basis wajib pajak dan obyek pajak untuk menambah jumlah wajib pajak dan menggenjot penerimaan. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan perluasan wajib pajak dilakukan dengan tiga pendekatan. &#8220;Tiga pendekatan itu adalah berbasis properti, pemberi kerja, dan profesi,&#8221; kata dia seusai rapat kerja Panitia Anggaran DPR di Jakarta, Rabu lalu. Pendekatan berbasis pemberi keija dan bendaharawan negara dilakukan untuk menambah wajib pajak dengan sasaran karyawan swasta, dari anggota staf sampai komisaris, pegawai negeri sipil, bahkan pejabat negara.</p>
<p>Pendekatan kedua dilakukan berbasis properti dengan sasaran orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan atau memiliki tempat usaha di pusat belanja. Perluasan basis pajak juga dilakukan dengan pendekatan profesi, sasarannya adalah profesional, seperti dokter, artis, pengacara, notaris, dan akuntan.</p>
<p>Usaha itu sudah dilakukan satu setengah tahun lalu dan hasilnya terdapat penambahan 2 juta pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru. &#8220;Dua tahun lalu jumlah NPWP 4 juta, tapi sekarang sudah 6 juta,&#8221; kata Darmin. Usaha perluasan basis pajak yang dipadu dengan program intensifikasi akan terus dilakukan dan jadi andalan untuk menggenjot penerimaan pajak pada 2009. Dalam paparan di sidang paripurna DPR, Selasa lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan itu ditempuh untuk mengantisipasi dampak negatif penurunan tarif pajak penghasilan (Pph) orang pribadi, PPh badan, dan kenaikan penghasilan tidak kena pajak.</p>
<p>Sumber : <em>pajak.go.id</em></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/mardieysjourney.wordpress.com/8/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/mardieysjourney.wordpress.com/8/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mardieysjourney.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mardieysjourney.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mardieysjourney.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mardieysjourney.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mardieysjourney.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mardieysjourney.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mardieysjourney.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mardieysjourney.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mardieysjourney.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mardieysjourney.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mardieysjourney.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mardieysjourney.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mardieysjourney.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mardieysjourney.wordpress.com/8/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mardieysjourney.wordpress.com&amp;blog=4621092&amp;post=8&amp;subd=mardieysjourney&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mardieysjourney.wordpress.com/2008/08/31/wajib-dan-objek-pajak-diperluas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c5a3d16a66e1cb5b6e0bde91e9da4b1a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">thinksmartbeistiqamah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ini Dia Jurus Jitu Membaca Yang Efektif !!</title>
		<link>http://mardieysjourney.wordpress.com/2008/08/31/ini-dia-jurus-jitu-membaca-yang-efektif/</link>
		<comments>http://mardieysjourney.wordpress.com/2008/08/31/ini-dia-jurus-jitu-membaca-yang-efektif/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 Aug 2008 06:07:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>thinksmartbeistiqamah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mardieysjourney.wordpress.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[Membaca adalah merupakan hal menarik dan membuka wawasan kita tentang pengetahuan baru.Bahkan ketika duduk di bangku sekolah dasar, sudah kita lihat dan dengar pepatah ”Buku adalah jendela dunia”.Nah untuk membedah isi dari buku satu-satunya cara yang harus kita lakukan adalah membaca,membaca,dan membaca.Mmmh great,we’ll know everything with reading !!! Bagi kita sebagai mahasiswa reading is a [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mardieysjourney.wordpress.com&amp;blog=4621092&amp;post=3&amp;subd=mardieysjourney&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span lang="FI">Membaca adalah merupakan hal menarik dan membuka wawasan kita tentang pengetahuan baru.Bahkan ketika duduk di bangku sekolah dasar, sudah kita lihat dan dengar pepatah <strong>”Buku adalah jendela dunia”.</strong>Nah untuk membedah isi dari buku satu-satunya cara yang harus kita lakukan adalah membaca,membaca,dan membaca.<em>Mmmh great,we’ll know everything with reading !!!</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span lang="FI">Bagi kita sebagai mahasiswa <em>reading is a must</em>.Tapi kadang-kadang kita suka agak malas juga baca buku.Buku yang tipis aja malas apalagi yang tebal.Buku fiksi aja kadang malas apalagi baca buku <em>text</em> kuliah.Pffffuuuhh,,,,,!!!</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span lang="FI">Nah terus gimana caranya supaya kita gak males buat baca ? Wah, kalo urusan males atau rajin sih <em>depend on yourself</em>.Maksudnya ketika kamu mau baca usahakan niat setulus hati buat baca.Kalo gak ada niat sama sekali <em>mah</em>,nantinya malas-malas juga jadinya.Ketika menghadapi buku yang akan kita baca,kita harus semangat sesemangat ketika kita lapar trus dihadapan kita ada semangkuk bakso ( bagi yang suka bakso ) atau seloyang pizza ( bagi yang suka ) atau makanan enak lain.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span lang="FI">Kalo kita dah semangat, modal awal buat dapet ilmu dari buku yang akan kita baca sudah ada tuh!! Nah sekarang bagaimana caranya agar kegiatan membaca buku yang kita lakukan menjadi efektif sehingga kita bisa dapet ilmunya dari buku tersebut istilahnya membaca kita gak sia-sia ? </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span lang="FI">Kita bisa nyontek tips-tips membaca efektif dari buku yang berjudul <em>The Accelerated Learning Handbook</em>-nya Dave Meier. Beliau menamakan tipsnya tersebut <strong>SAVI</strong> yang merupakan akronim dari :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span lang="FI">S</span></strong><span lang="FI"><span> </span>= <strong>Somatis ( tubuh)</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;"><span lang="FI">Membaca secara somatis berarti kita harus menyertakan anggota tubuh kita<span> </span>ketika membaca misalnya sambil berjalan-jalan,mengayun-ayunkan kaki,menggerak-gerakkan bibir,atau menggerak-gerakkan anggota tubuh yang lain. Kalo kita sudah membaca 5-6 halaman, usahakan istirahat sebentar sambil menggerakkan kepala,tangan dan kaki kita.Setelah itu lanjut lagi bacanya!</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span lang="IT">A<span> </span>= Auditori ( bunyi )</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;"><span lang="IT">Maksudnya ketika kita membaca usahakan kita menyuarakan apa yang kita baca terutama untuk kalimat-kalimat yang kurang bisa kita cerna.Tapi ingat,jangan menyuarakan terlalu kencang karena akan mengganggu orang lain. Terutama kalo kamu bacanya di perpustakaan,<em>wah </em>bisa-bisa kita <em>ditimpukin </em>pengunjung perpustakaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span lang="IT">V<span> </span>= Visual ( gambar )</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;"><span lang="IT">Ini berkaitan dengan imajinasi atau kekuatan membayangkan.Usahakan ketika membaca, bayangkan di pikiran kita apa yang kita baca.Tapi awas jangan <em>ngelantur </em>ya !!! Tetap fokus pada apa yang ada dalam buku.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span lang="IT">I<span> </span>= Intelektual ( merenung )</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;"><span lang="IT">Terakhir ketika kita membaca buku usahakan ada jeda atau berhenti sejenak untuk merenungkan manfaat yang kita peroleh dari membaca buku tersebut. Lebih oke lagi, saat merenung tersebut kita juga mencatat hal-hal penting yang anda peroleh di catatan kecil.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span lang="IT">Selamat Membaca !</span></strong></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/mardieysjourney.wordpress.com/3/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/mardieysjourney.wordpress.com/3/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mardieysjourney.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mardieysjourney.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mardieysjourney.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mardieysjourney.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mardieysjourney.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mardieysjourney.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mardieysjourney.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mardieysjourney.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mardieysjourney.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mardieysjourney.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mardieysjourney.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mardieysjourney.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mardieysjourney.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mardieysjourney.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mardieysjourney.wordpress.com&amp;blog=4621092&amp;post=3&amp;subd=mardieysjourney&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mardieysjourney.wordpress.com/2008/08/31/ini-dia-jurus-jitu-membaca-yang-efektif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c5a3d16a66e1cb5b6e0bde91e9da4b1a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">thinksmartbeistiqamah</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
